Lahirnya Pancasila

Pancasila merupakan Ideologi Bangsa Indonesia, yakni nilai-nilai yang menjadi dasar atas setiap perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Tapi sebagai Warga Negara Indonesia, sudahkah kita mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar? Agar pengamalan Pancasila kita menjadi lebih baik, ada baiknya jika terlebih dahulu menelusuri sejarah lahirnya Pancasila.

Menjelang kekalahan Jepang di akhir perang pasifik, tentara Jepang berusaha untuk menarik simpati bangsa Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari. Hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).


Dalam maklumat tersebut dimuat juga dasar dari pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), yang kemudian menjadi BPUPKI dengan tambahan “Indonesia”. Badan ini memiliki tugas untuk menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaanIndonesia.

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Rapat pembuka BPUPKI dilaksanakan pada 28 Mei 1945 di gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Sidang pertama BPUPKI dimulai pada keeseokan harinya, yakni 29 Mei 1945. Radjiman Wediodiningrat, Ketua BPUPKI, membuka sidangnya dan mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang, apakah dasar negara yang akan kita gunakan untuk negara Indonesia Merdeka nanti?

Di hari pertama siding inilah Mr. Muh. Yamin melakukan pidato yang berisi usulannya mengenai dasar negara, yakni :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Beliau mengatakan bahwa kelima sila yang dirumuskannya itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. akan tetapi, Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan bahwa Muh. Yamin telah melakukan pidato tersebut.

Kemudian berdasarkan buku sejarah saya, di hari kedua persidangan, yakni pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengajukan lima rancangan dasar negara, yaitu :
1.  Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial

Selanjutnya, Bung Karno yang menyampakan pidatonya dengan judul Pancasila, yang berarti lima prinsip, pada tanggal 1 Juni 1945, selama kurang lebih satu jam. Pidatonya menarik perhatian para anggota BPUPKI dan mendapatkan tepuk tangan yang luar biasa dari hadirin. Isi dari Pancasila berdasarkan pidato Ir. Sukarno, antara lain:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Soekarno mengakui, “Nama lima prinsip itu bukan Panca Darma (lima kewajiban). Namun saya namakan berdasarkan pendapat teman kita yang ahli bahasa – namanya adalah Pancasila. Sila berarti dasar atau prinsip, dan di atas lima prinsip itu kita harus membangun Indonesia yang merdeka, kuat dan abadi.” Ahli linguistik yang disebut Soekarno dalam pidatonya itu adalah Muhammad Yamin

Pidato Bung Karno ini menjadi penutup dari sidang pertama BPUPKI yang membahas mengenai dasar negara. Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam. Panitia Delapan ini terdiri Ir. Sukarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam).

Panitia Kecil ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar Negara, Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal Keuangan. Di akhir pertemuan tersebut, Sukarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”, yang akan membahas tentang Dasar Negara. Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Sukarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.( Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012: 35 – 36).

Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Mukadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Rumusan dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia, dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai pada tanggal 9 Agustus 1945.

Selanjutnya, Tanggal 15 Agustus 1945, terdengar berita bahwa Jepang telah menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu menyegerakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Walaupun harus melalui silang pendapat antar golongan muda dan golongan tua, hingga terjadinya peristiwa Rengasdengklok, pada akhirnya Indonesia dapat memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni 18 Agustus, PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :

1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Untuk pengesahan Preambule, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata Ketuhanan yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :

a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi Normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.

Dengan demikian lahirlah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang nilai-nilainya digali dari kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai yang telah tumbuh dalam masyarakat Indonesia ditambah dengan cita-cita untuk mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan begitu, maka seharusnya rakyat Indonesia tak memiliki kesulitan dalam mengamalkan Pancasila sebagai Ideologi bangsa. Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai

Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau yang biasa kita sebut dengan demokrasi.

Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.

Dengan mengetahui sejarah lahirnya Pancasila yang mana sangat menguras pikiran dan tenaga para pendiri bangsa kita, dan mengetahui makna agung yang terkandung di dalamnya, maka sudah sepatutnya kita sebagai bagian dari bangsa ini, pewaris bangsa ini, dan penentu masa depan bangsa ini, mengamalkan Pancasila dengan sebaik-baiknya demi terjaganya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan cita-cita bangsa, yakni cita-cita untuk mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.





catatan : artikel ini dikutip dari berbagai sumber termasuk beberapa blog, tetapi mohon maaf karana saya lupa menyimpan link sumber sumber tersebut. Saya ucapkan terima kasih pada penulis-penulis yang telah membantu saya dalam menyusun artikel ini.

Komentar