Reformasi Undang-Undang Keuangan Negara

Penganggaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar Anggar yang berarti mengira-ngira atau memperhitungkan. Sehingga Penganggaran sendiri dalam KBBI memiliki dua makna. Makna Penganggaran yang pertama yakni kegiatan mengalokasi sumber daya untuk mencapai sasaran usaha dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan makna yang kedua yakni kegiatan mengalokasi sumber daya untuk mencapai sasaran usaha dalam jangka waktu tertentu.

Penganggaran negara yang juga dinamakan pengangggaran sektor publik berbeda dengan penganggaran swasta. Pada sektor publik, rencana anggaran dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka untuk dikritisi dan didiskusikan. Anggaran bukanlah suatu rahasia negara. Beda dengan di swasta, dimana anggaran pada sektor swasta bersifat tertutup dan merupakan rahasia perusahaan.

Keuangan Negara Indonesia sendiri telah mengalami reformasi sebagai berikut:

11.      1997    -> Krisis ekonomi melanda Indonesia
22.      1998    -> Krisis ekonomi, berdampak pada krisis politik yang berujung pada perubahan pemerintah dan reformasi segala bidang
33.      2001    -> Era desentralisasi fiskal dan otonomi daerah
44.      2003    -> Reformasi keuangan negara dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang keuangan negara pada 5 April 2003
  5.   2004    -> Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Keuangan negara diikuti dengan terbitnya :
a.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Undang-undang ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                   b.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan                                         Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang keuangan negara merupakan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara yang dibuat sendiri oleh pemerintah Indonesia. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003, Indonesia masih menggunakan undang-undang produk kolonial Belanda dalam pengelolaan keuangan negara. Undang-undang tersebut antara lain:

1      1. Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah       beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara     Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860)
2      2. Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445
3. Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381

Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere voor de algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320.

Sayangnya, peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap belaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan  perundang-undangan tersebut tidak lagi dilaksanakan.

Selain itu, perundang-undangan produk kolonial Belanda ini juga memiliki kelemahan-kelemahan yang menyebabkan terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain:

11.      Kelemahan di bidang perencanaan dan penganggaran, antara lain:
a.      Kurang nampak keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
b.      Penganggaran masih berbasis input
c.       jangkauan masih satu tahun terputus-putus
             d.    Dipisahkan anggaran Rutin dan Pembangunan
12.      Kelemahan di bidang perbendaharaan, antara lain:
a.      Kewenangan administrasi dan kewenangan perbendaharaan tercampur
b.      Fungsi yang terbatas pada financial administration
c.       Belum tegasnya fungsi pejabat perbendaharaan
d.      Tidak jelasnya fungsi pengelolaan investasi, piutang, dan utang pemerintah
e.      Belum terwujudnya Treasury Single Account (TSA)
              f.    Pengelolaan Barag Milik Pemerintah (BMN) belum memadai
13.      Kelemahan di bidang pemeriksaan/audit, antara lain:
a.      Belum baiknya fungsi akuntansi dan pelaporan
b.      Butuh waktu cukup lama dalam penyampaian laporan realisasi keuangan negara (Perhitungan Anggran Negara/PAN)
             c.    Dasar hukum yang kurang kuat

Dalam upaya menghilangkan penyimpangan-penyimpangan yang kerap kali terjadi serta mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok dalam UUD dan asas asas yang berlaku, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diikuti oleh dua undang-undang lainnya, paling tidak, pemerintah telah berupaya untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan pemerintah selama ini.



Komentar